LEGALITAS
Adalah sebuah perusahaan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah disahkan berdasarkan akta pendirian PT tertanggal 26 September 2022 yang dibuat di notaris dan sudah terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Usaha berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebuplik Indonesia dengan nomor AHU-0066588.AH.01.01 tertanggal 27 September 2022. Lombok Eco Green juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Mataram Barat dengan nomor NPWP 61.177.140.3-911.000
Lombok Eco Green sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor NIB 2809220006129 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS Berbasis Resiko tertanggal 28 September 2022. NIB tersebut memiliki kode dan nama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai dan mencakup aspek di bidang usaha jasa pengangkutan limbah B3 yaitu Kode KBLI 49432 dengan Nama KBLI “Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus”.
Izin, Rekomendasi dan Sertifikat
Terkait Pengangkutan Limbah B3 Karakteristik Infeksius yang telah dimiliki oleh PT. Lombok Eco Green
IZIN PENYELENGGARAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
Diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) Nomor: 28092200061290005
SERTIFIKAT STANDAR
Diterbitkan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) sebagai lampiran. Nomor: 28092200061290005
KARTU PENGAWASAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG BERBAHAYA (B3)
Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Nomor: 28092200061290005/100025807-00001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Tentang Izin Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) Nomor: 28092200061290005
REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (LIMBAH B3)
Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor: S.73/PSLB3-PLB3/PK/PLB.3/01/2023